Novel Baswedan Dilapor ke Polisi, Azzam Mujahid: Baru Beberapa Hari Minta Kritik, Ajaib!
JAKARTA — Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Novel disangkakan melakukan ujaran kebencian atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim, Senin (8/2/2021).
Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan. Alhasil cuitan Novel ramai diperbincangkan warganet. Tak sedikit netizen yang mereplay dan turut berkomentar pada postingan tersebut.
Pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri ini turut dikomentari aktivis kemanusiaan, Azzam Mujahid Izzulhaq. Azzam menyindir pernyataan Presiden Jowo Widodo yang meminta masyarakat aktif menyampaikan kritik.
“Baru beberapa hari minta kritik. Ajaib!,” cuit Azzam di akun Twitter pribadinya dengan mereplay berita pelaporan Novel Baswedan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Jokowi menyadari bahwa masih banyak kinerja pemerintah yang perlu diperbaiki, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Diketahui siang tadi, DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian atas meninggalnya staz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. (mg5/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: