Jokowi Usul Revisi UU ITE, Fahri Hamzah: Cabut Saja UU ITE dan Segera Bahas Pengesahan RUU KUHP
JAKARTA— Keinginan pemerintah untuk merevisi UU ITE disambut baik mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Menurutnya, tak usah direvisi, UU ini langsung dicabut saja. Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah bahkan mengusulkan agar pemerintah dan DPR lebih fokus mengesahkan RUU KUHP.
“Alhamdulillah, usul saya, cabut saja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” kata Fahri Hamzah membalas tulisan Menko Polhukam Mahfud MD di akun Twitternya, Selasa (16/2).
RUU KUHP sendiri sebelumnya telah disepakati panitia kerja (Panja) serta pemerintah. Dan tinggal disahkan di rapat paripurna DPR RI tahun lalu. Namun akhirnya ditunda setelah ada penolakan dari publik dan memicu adanya aksi demo.
Menurut Fahri Hamzah, RUU KUHP penting untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda yang kini masih dipakai di Indonesia.“Ganti KUHP produk Belanda dengan UU yang merupakan modifikasi hukum pidana karya sendiri,” tegasnya.
Sebelum nya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan mendiskusikan pembahasan revisi UU ITE usai pernyataan Presiden Jokowi yang akan mengusulkan revisi bila UU ITE tersebut belum melahirkan rasa keadilan masyarakat.
“Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” jelas Mahfud MD.
Berikut tiga arahan Jokowi soal UU ITE demi penuhi rasa keadilan seperti disampaikan di depan pimpinan TNI/Polri. Presiden Jokowi tidak menutup mata dengan banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif.
“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
“Saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya.
Maka, Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan. Penekanan soal selektif ini diucapkan berulang oleh Jokowi.“Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” katanya.
Selanjutnya, Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati. “Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.
Jokowi juga memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan pengawasan setelahnya. Jokowi ingin UU ITE bisa diimplementasikan dengan konsisten dan adil.
“Dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: