10 Fakta Kompol Yuni Purwanti, Gak Banyak yang Tau Ternyata Berstatus Janda
Ia mengawali karis kepolisian sebagai anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Kompol Yuni juga sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar dan kariernya terus menanjak.
Pada 2016, Yuni dipercaya menjadi Kasat Narkoba Polres Bogor Kota dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Selama mengemban jabatan itu, Yuni beberapa kali membongkar kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang narkoba dengan barang bukti cukup besar.
Ketika menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Jabar, ia juga membongkar peredaran kokain di Bogor. Selain itu, Yuni sudah tiga kali menjabat Kapolsek. Yakni, Kapolsek Bojong Kidul, Kapolsek Sukasari dan Kapolsek Astanaanyar.
5. Tragis
Usai ditangkap, Kompol Yuni langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung. Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofir menegaskan, apa yang dilakukan Yuni itu jelas-jelas mencoreng wajah dan nama baik institusi Polri.
Ia pun memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Yuni jika terbukti bersalah. “Bisa dua-duanya (dipecat dan dipidanakan), tergantung kesalahannya nanti,” kata Dofiri.
6. Memalukan
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri pun tak habis pikir Kompol Yuni sampai menggelar pesta sabu bersama 11 anak buahnya. “Saya prihatin ya, karena memang ada beberapa keterlibatan anggota yang lain, salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek, yaitu Kapolsek Astana Anyar yang ada di Polrestabes Bandung,” ungkapnya. Saat ini, pihaknya masih terus memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap 12 polisi tersebut.
“Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Dofiri. Jika kemudian terbukti bersalah, Dofiri memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada 12 anggota Polri itu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Kompol Yuni dan anak buahnya tersebut sudah sangat mencoreng nama baik Polri. “Apabila benar-benar terbukti ya bisa sampai pada pemecatan atau pidana,” tegasnya.
7. Hukuman Mati
Kelakuan Kompol Yuni ini memantik reaks dari Deputi Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol (Purn) Arman Depari. Arman Depari pun meminta pimpinan Polda Jabar agar serius dan jeli menangani kasus mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anak buahnya itu.
Menurutnya, hal itu penting untuk menelusuri kasus Kompol Yuni. Ia menduga, ada kemungkinan bahwa perwira Polri dengan satu melati di pundak itu terlibat dalam sindikat narkoba.
“Jika mereka terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, berikan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (18/2/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: