>

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: www.jawapos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: