PNS Wajib Baca, Ini Aturan Terbaru Menpan-RB Soal Penilaian Kinerja
Pada SE tersebut disebutkan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi hasil penilaian kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
“Kami imbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” tutup Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: