>

Pundi Kekayaan Nurdin Abdullah Capai Rp51 Miliar, Ini Rinciannya

Pundi Kekayaan Nurdin Abdullah Capai Rp51 Miliar, Ini Rinciannya

JAKARTA— Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang kini menyandang status tersangka suap diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp51,35 miliar berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dilansir dari elhkpn. kpk.go.id yang diakses pada Minggu (28/2/2021), Nurdin terakhir menyetor LHKPN pada 29 April 2020 untuk laporan periodik 2019.

Dengan rincian kepemilikan 54 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng hingga Soppeng Sulawesi Selatan. Jika ditotal nilainya sebesar Rp49.368.901.028.

 

Selain itu, Nurdin mengklaim hanya memiliki satu unit kendaraan, yakni Toyota Alphard dengan harga sekitar Rp300 juta.

Bupati Bantaeng dua periode itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta serta harta berupa kas senilai Rp267,4 juta dan harta lainnya senilai Rp1,15 miliar.

Di samping pundi-pundi tersebut, Nurdin Abdullah tercatat memiliki utang sebesar Rp1.250.000. Apabila ditotal, harta yang dimilikinya berjumlah Rp51.356.362.656.

Orang nomor satu di Sulsel ini ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat yang merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Selain suap dari Agung, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari menyebut Nurdin telah tiga kali menerima gratifikasi senilai total Rp3,4 miliar dari kontraktor lainnya.

KPK tak menyebutkan secara spesifik kontraktor yang memberikan fee kepada Nurdin tersebut. Firli hanya menyebut sebagian uang gratifikasi itu diterima Nurdin melalui ajudannya Samsul Bahri. (endra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: