>

Aksi Cepat Tanggap Jasa Raharja, Bayarkan Santunan Korban Lakalantas di Jalinsum Bungo Kurang Dari 24 Jam

Aksi Cepat Tanggap Jasa Raharja, Bayarkan Santunan Korban Lakalantas di Jalinsum Bungo Kurang Dari 24 Jam

JAMBI - Aksi cepat tanggap terus dilakukan Jasa Raharja. Begitu mendapatkan laporan adanya kecelakaan lalulintas (lakalantas), di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Bungo. Jasa Raharja perwakilan Muarobungo pun langsung melakukan kunjungan on the spot ke rumah ahli waris, sekaligus membayarkan santunan kepada korban lakalantas.

\"Kami berupaya dengan semangat pelayanan Proaktif, Ramah, Ikhlas Mudah Empati (PRIME, red) untuk menyerahkan santunan korban laka lantas,\" kata Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane Rabu (3/3).

Dikatakannya, Jasa Raharja Cabang Jambi pun telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo. \"Khususnya petugas yang berada di Kabupaten Sarolangun, langsung mendatangi rumah ahli waris,\" terangnya.

Usai pihaknya mendapatkan laporan yang diterima dari Unit Laka Polres Bungo, terhadap lakalantas di Jalan Lintas Sumatera KM 35 arah Bangko Kampung Sungai Dingin Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo tersebut, pada kesempatan pertama langsung dilakukan untuk mendata korban.

\"Laporan yang kami terima dari pihak kepolisian, kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk menewaskan 2 penumpang minibus, serta 2 penumpang yg mengalami luka-luka\" terangnya.
Korban tewas atas nama Epi Asniya dan Altan merupakan Ibu dan Anak. Selama ini Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, rumah sakit dan perbankan, pihaknya pun akan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Meninggal Dunia sesuai domilisi korban dengan total santunan sebesar Rp 50 juta.


\"Santunan tersebut diserahkan pihak Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo, kepada ahli waris korban atas nama Kodri yakni suami dan ayah dari 2 korban tewas. Serta telah menjaminkan korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit,\" urainya.
Seluruh korban telah terjamin kedalam Undang-Undang Nomor 34, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 tahun 2017.
\"Bagi korban lakalantas dimana korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta,\" tandasnya.


Seperti diketahui, telah terjadi ecelakaan maut di wilayah hukum Polres Bungo, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM 35 Dusun Dwi Karya Bakti, Kecamatan Pelepat, Selasa (2/3) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Akibat kecelakaan antara truk Canter nomor polisi BG 8095 EG dengan minibus Wulling nomor BH 1858 SD ini, dua orang penumpang dinyatakan tewas di lokasi kejadian, sementara dua orang lainnya mengalami luka ringan. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: