Diam-diam Kubu Moeldoko Sudah Mendaftarkan Nama Pengurus Baru ke Kemenkum HAM
Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” tuturnya.
“Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu,” tandasnya.
(muf/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: