MN Tidak Berniat Menyebar Video Syur Gisel, Cuma Bertanya
JAKARTA - Kuasa Hukum MN, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menyebarkan video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes. Sebab, MN pertama kali mendapat video syur berdurasi 19 detik itu dari telegram dan langsung dikirimkan ke salah satu grup WhatsApp. Andreas mengatakan MN hanya bermaksud memastikan pemeran perempuan dalam video itu adalah Gisel.
Namun sayang, MN menanyakan hal tersebut melalui grup WhatsApp yang beranggotakan lima orang pengguna. ADVERTISEMENT \"Klien kami ini betul-betul dari awal tidak ada niat untuk menyebarkan. Dia hanya bertanya,\" kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3). Menurut Andreas, tujuan MN dapat dilihat dari percakapannya dalam grup WhatsApp tersebut.
Dari sana dapat diketahui bahwa MN tidak berniat menyebarluaskan video Gisel dan Nobu. \"Dia langsung menghapus sekitar 2 menit setelah mengirimkan video tersebut. Itu malah diganjar 12 tahun. Jadi, mengerikan sekali,\" imbuh Andreas.
Seperti diketahui, PP dan MN merupakan terdakwa atas perkara penyebaran video syur yang Gisel dan Nobu. PP dan MN didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 Tentang ITE. (mcr7/JPNN)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: