DPRD Provinsi Jambi Tunda Ranperda Penyertaan Modal

DPRD Provinsi Jambi Tunda Ranperda Penyertaan Modal

JAMBI - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi terkait pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bank Jambi ditunda untuk disahkan.

Paripurna yang sudah dibuka oleh Ketua DPRD Edi Purwanto diskors selama 30 menit. Kemudian saat dibuka kembali Ketua DPRD menyampaikan bahwa pengambilan keputusan Ranperda tentang penyertaan modal ke Bank Jambi ditunda. Sebab adanya permohonan dari Pj Gubernur Jambi untuk menunda penetapan Ranperda tersebut dengan beberapa alasan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat paripurna mengatakan, Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi terhadap PT Bank 9 Jambi, ditunda sementara.
“Bukan membatalkan, mungkin terkait yuridis, analisis dan sebagainya yang perlu disamakan dulu persepsinya agar prodak hukum ini bisa berjalan dengan baik dan tidak ada konsekunsi di kemudian hari,” kata Edi Purwanto.
Intinya, apapun yang dikerjakan, menurut Edi, pemanfaatannya agar bisa mendorong Bank Jambi lebih baik, lebih produktif dan menguntungkan masyarakat Jambi.
Sementara itu, Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menyebut, ada dua alasan Ranperda penyertaan modal ditunda penetapananya, pertama, perlunya kajian konferehensif dan mendalam terkait dengan analisis yuridis.
Dijelaskan Pj Gubernur, berbicara analisis Yuridis supaya dicermati kembali. Walaupun memang sudah ada surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjren Otda, di dalam amar menimbang, kita sama-sama mengetahui bahwa bunyinya adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi merupakan badan usaha milik daerah.

Lalu, di dalam pasal 339 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebut bahwa BUMD adalah ketika sebuah daerah telah memiliki minimal 51 persen saham oleh satu daerah.

\"Yang Ke dua amar menimbang tadi disebut bahwa PT Bank Jambi sebagai BUMD ternyata di dalam amar mengingat tidak ada regulasi yang mengatur tentang BUMD, yaitu PP no 54 tahun 2017. Jadi ini salah satu pertimbangan yuridis yang kami aturkan,\" kata wanita yang biasa disapa Nunung ini.

Lanjutnya, secara filosofis dan yuridis juga bahwa penyusunan Ranperda ini harus didahului dengan analisis investasi.

\"Ketika kita berbicara analisis investasi ini pada tahun 2020 dan usulan Ranperda ini jauh sebelum itu. Maka saya hanya ingin bapak ibu mencermati pertanggungjawaban keuangan kita, kemungkinan akan ditanya kenapa belum ada analisis investasi, tetapi Ranperdanya sudah diusulkan,\" sebutnya.

Usulan penundaan pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda penyertaan modal Bank Jambi inipun mendapat tanggapan beragam dari sejumlah anggota dewan salah satunya dari Fauzi Ansori dari Prkasi Demokrat.

Fauzi Ansori sempat mengancam fraksi Demokrat akan wolk out dari ruang sidang jika paripurna dilanjutkan namun Ranperda Penyertaan modal tersebut tidak dibahas.

\"Kami meyakini produk Ranperda penyertaan modal terhadap Bank Jambi ini adalah inisiasi pemerintah yang dituangkan dalam Propemperda,\" ujar Fauzi.

Kemudian DPRD telah bekerja membentuk pansus dan pansus sudah bekerja menggunakan uang rakyat, sudah konsultasi, studi banding ke beberapa bank daerah menggunakan uang rakyat.

\"Hasil pemeriksaan BPK sementara waktu, ada indikasi kinerja dewan ini tidak baik. Apa yang menjadi kewajiban dewan menyusun Ranerda ini terlambat. Dengan penundaan ini, maka semakin lemah lah kenerja kita yang menjadi tugas pokok kita,\" kata Fauzi.

Anggota dewan lain, Juanda dari Praksi PKB pun menyayangkan, penetapan Ranperda ini harus ditunda padahal sudah hampir finish. Dia pun beragumen bahwa analisis investasi yang disyaratkan Pj Gubernur seharusnya sudah ada sebelum Ranperda ini diserah kan ke DPRD untuk dibahas. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: