Jozeph Paul Zhang Akan Dideportasi dari Hongkong, Bareskrim Segera Terbitkan DPO
Jenderal Listyo Sigit mengatakan, menurut informasi Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta berdasarkan Travel document no B6622531, Jozeph Paul Zhang, tidak lagi berada di Indonesia.
Jozeph Paul Zhang ini meninggalkan Indonesia menuju Hongkong sejak tanggal 11 Januari 2018. Jika sudah diterbitkan DPO, Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari Hongkong dengan kerjasama Interpol. (ral/jpnn/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: