>

Jozeph Paul Zhang Ngeyel Bukan WNI, Mabes Polri Kirim Pesan, Silahkan cari Pengacara

Jozeph Paul Zhang Ngeyel Bukan WNI, Mabes Polri Kirim Pesan, Silahkan cari Pengacara

JAKARTA – Jozeph Paul Zhang dinilai telah melakukan ujaran kebencian yang disiarkan melalui akun Youtubenya. Itu sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu juga bisa dijerat penistaan agama sebagaimana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 \"WhatsApp

Hal itu diungkap Karo Penmas DivisiHumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepara wartawan, Senin (19/4/2021).

“Pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” ungkap Rusdi.

Pihaknya juga memastikan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jozeph. Dokumen DPO ini nantinya diserahkan dan sekaligus menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan Red Notice..

Langkah ini dilakukan lantaran Jozeph saat ini berada di luar negeri. “Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” jelas Rusdi.

Rusdi juga mengungkap, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Jerman.

Nantinya, atase kepolisian di Jerman akan membantu Polri memburu Jozeph.

“Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas, melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap dia. Sementara, menindaklajuti dugaan penistaan agama, Polri juga sudah meminta sejumlah keterangan saksi ahli.

Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.

 

Para saksi ahli tersebut diminta menganalisa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Jozeph melalui akun Youtube miliknya.

Karena itu, Rusdi memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan memproses perkara ini.

“Keterangan ini sangat berguna untuk penyidik. Kami akan tindaklanjuti dan menangkap pelaku yang kini ada di Jerman,” tegasnya.

Berlindung di balik Hukum Eropa

Jozeph Paul Zhang mengaku dirinya sudah bukan lagi WNI. Status kewarganegaraan itu dilepasnya saat meninggalkan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: