>

24 Ekor Kambing Dan 6 Ekor Sapi Tertangkap Dalam Razia Pol PP Tebo

24 Ekor Kambing Dan 6 Ekor Sapi Tertangkap Dalam Razia Pol PP Tebo

MUARATEBO - Ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya, akan berbuntut ke sanksi berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2020. hal ini dikatakan oleh Taufik Khaldi Kasat Pol PP Kabupaten Tebo.
\"Sanksinya jelas sesuai dengan aturan yang ada, dan kita tegakkan tanpa pandang bulu\", katanya.
 
Dijelaskan Taufik bahwa setelah terjaring razia ternak akan dikandangkan di Mako Satpol-PP Kabupaten Tebo. Kemudian pemilik akan disurati untuk mengambil ternak tersebut. \"Kita berikan waktu 3 hari, jika tidak ternak tersebut menjadi milik pemerintah\", Ungkapnya.
 
Untuk mengambil ternak, pemilik akan dikenakan denda, untuk kambing denda Rp. 250 ribu, sedangkan untuk sapi dan kerbau denda yang dikenakan sebesar Rp.500 ribu. selain itu juga dikenakan biaya perawatan Rp. 25 ribu perhari. \"Kalau tidak ditebus, nantinya ternak kita lelang sesuai dengan harga pasar. Dan hasil lelang masuk pendapatan daerah\", ungkapnya.
 
Kemudian jika berulangkali pemilik ternak, masih melepaskan liarkan ternak. Pemilik akan diajukan kepersidangan dengan tuntutan tindak pidana ringan. \"Di kepolisan itu bisa diarahkan tepiring\", pungkasnya.
 
Untuk diketahui selama melakukan razia Terjaring sebanyak 24 ekor kambing dan 6 ekor sapi. Saat ini masih ada 1 ekor kambing yang belum di ambil oleh pemiliknya.(bjg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: