>

Biarpun Sembunyi dalam Lubang Semut Jozeph Paul Zhang Tetap Bernasib Tragis, Apalagi yang Ngomong Kabareskrim

Biarpun Sembunyi dalam Lubang Semut Jozeph Paul Zhang Tetap Bernasib Tragis, Apalagi yang Ngomong Kabareskrim

“Kemungkinan setelah Red Notice diterbitkan bisa dideportase oleh Interpol di Berlin, Jerman. Red Notice bisa seminggu lah (terbit),” papar dia.

Sementara, usai Polri memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama.

Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (19/4/2021).

Jozeph dipersangkakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.

Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi sendiri masih memburu Jozeph yang diyakini ada di luar negeri.

“Sudah sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(ruh/fir/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: