>

PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

Sementara itu, Presiden Direktur PT Universal Support (US), Nadarajah CT N Nagappa dikonfirmasi mengatakan, investasi yang dilakukan perusahaannya adalah dengan membangun jalan kelokasi tambang sepanjang 17 kilometer, eksplorasi tambang.


\"Hingga membayar jaminan hak perusahaan mereka, kita semua yang bayar. Setelah delapan bulan baru kita mulai produksi, bukan kita main gali batubara. Hampir delapan bulan kami fokus ke infrastruktur dan eksplorasi,\" jelas Presiden Direktur PT Universal Support (US),
Sudah banyak gelontoran dana yang dikeluarkan perusahaannya, hingga infrastruktur kelokasi tambang menjadi sangat baik. Setelah semua infrastruktur baik dan eksplorasi mulai dilakukan, mulai masuk oknum-oknum yang memanfaatkan untuk berhubungan dengan owner pemilik perusahaan batu bara, untuk membayar fee lebih dibandingkan perusahaan miliknya, seketika kontrak perusahaan milikinya pun diputus.


\"Dari awal kontrak kami telah memberikan kontrak eksklusif kepada perusahaan tersebut, saya tidak mau orang lain masuk, yang nantinya membeli batu bara dengan harga murah, ini akan merusakan harga jual batu bara,\" paparnya.


Dengan adanya putusan tersebut, dia ingin memberitahukan kepada masyarakat Jambi bahwa omongan negatif baik dari masyarakat maupun pemda terhadap perusahaan miliknya tidaklah betul.
\"Diputus kontrak karena kami melakukan yang tidak baik dilokasi pertambangan. Jadi disini kita harus buktikan tidak betul, melalui apa, ya melalui pengadilan. Termasuk memanggil saksi ahli tambang dan kontrak, baik saksi ahli kita maupun mereka membenarkan mendukung kita, bahwa tidak boleh ada pemutusan kontrak sepihak,\" tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: