>

PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

PN Jambi Kabulkan Gugatan Universal Support Soal Wanprestasi Tambang Batu Bara

JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan PT Universal Support atas wanprestasi dua perusahaan tambang batu bara, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Putusan tersebut dibacakan oleh pengadilan atas perkara yang tercatat dengan nomor 119/Pdt.G/2020/Pn.Jmb, pada Rabu (22/4).

Dalam putusan tersebut, Universal Support berhak menjadi kontraktor eksklusif di tambang milik Bumi Bara dan Kurnia Alam yang terletak di Kabupaten Batanghari, Jambi. Sedangkan eksepsi dari Bumi Bara dan Kurnia Alam, sepenuhnya ditolak oleh pengadilan, dan dikenai sanksi ganti rugi total sebesar Rp 6,3 miliar.

\"WhatsApp

Foto bersama Presdir  PT US, Dirut PT Pelabuhan Universal Sumatera (PUS) dan Manajemen


“Menyatakan Penggungat I adalah pihak tunggal dan eksklusif dalam melakukan kegiatan penyediaan jasa pertambangan dalam lokasi IUP OP Para Tergugat, termasuk dalam lokasi IUP OP Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat IV,” ungkap putusan tersebut.


Sebelumnya, Universal Support dengan afiliasinya PT Pelabuhan Universal Sumatera menyepakati kontrak jasa pertambangan batu bara dengan Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam beserta tiga anak usahanya pada tahun 2018. Kesepakatan itu diteken dengan durasi kontrak selama 10 tahun.
Namun baru berjalan 2 tahun, tepatnya pada Maret 2020, Bumi Bara Makmur dan Kurnia Alam memutus hubungan kerja dengan Universal Support dan Pelabuhan Universal secara sepihak. Sekaligus menggandeng kontraktor lain untuk pengerjaan jasa pertambangan.


“Pengadilan sudah memutuskan bahwa perjanjian jasa pertambangan dan pembelian batu bara yang sudah diseakati, adalah sah dan berharga, termasuk setiap amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Itu artinya kami semestinya sudah bisa kembali bekerja seperti semula,” tutur Presiden Direktur Universal Support, Nadarajah saat konferensi pers, Kamis (22/4).
Menurutnya, telah terjadi berbagai kegiatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik tambang Bumi Bara dan Kurnia Alam. Bahkan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang tadinya bekerja di Kurnia Alam, Henky Setiawan sempat melapor kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang bertugas di Jambi.


Ia melaporkan bahwa penambangan Kurnia Alam berjalan tanpa komando dari KTT. Padahal menurut kaidah pertambangan yang baik dan benar atau good mining practices, segala kegiatan yang menyangkut teknis penambangan harus di bawah tanggung jawab KTT.
Nahasnya, sikap Henky yang melaporkan penyimpangan itu, justru membuatnya dipecat dari Kurnia Alam.
Hal serupa juga dialami oleh KTT Bumi Bara, Andi Wilyantoro. Setelah melihat kejanggalan sikap dari pemilik konsesi dengan melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai koridor, ia melapor ke Dinas ESDM. Langkah tersebut juga membuat Andi mengalami PHK sepihak dari Bumi Bara.


Untuk diketahui, Bara Bumi Makmur tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan 3 lokasi tambang. Sedangkan Kurnia Alam memegang IUP dengan dua lokasi tambang. Keduanya memproduksi batu bara kalori menengah di kisaran 3400 kcal yang terletak di Kabupaten Batanghari.


Sedangkan Universal Support diketahui sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dan memiliki IUP Operasi Produksi Angkut Jual atas nama Pelabuhan Universal Sumatera.
Dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, Universal Support sudah menggelontorkan investasi miliaran rupiah. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang yang semestinya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.
Gugatan Dikabulkan, Universal Support Berharap Kembali Garap Tambang Di Batanghari


Pengadilan Negeri Jambi telah mengabulkan gugatan PT Universal Support atas wanprestasi dua perusahaan tambang batu bara, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Menurut Presiden Direktur Universal Support, Nadarajah, pihaknya berharap dapat kembali bekerja menggarap tambang batu bara di Kabupaten Batanghari.
“Pengadilan telah menyatakan kami sebagai pengangkut dan pembeli batu bara tunggal dan ekslusif, berdasarkan perjanjian a quo dan wajib diikutsertakan dalam penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, setiap tahunnya sampai jangka waktu perjanjian berakhir,” ujarnya.


Dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, Universal Support sudah menggelontorkan investasi besar. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang yang semestinya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.


Selain itu, Universal Support juga telah menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility . Tercatat sebanyak 5 desa di lingkar tambang menerima bantuan dari Universal Support.
Rinciannya, mulai dari Desa Hajran, Desa Matagual, Desa Kotoboyo, Desa Sungai Ruan Ilir dan Desa Sungai Ruan Ulu. Bahkan, Universal Support turut menggelontorkan bantuan bulanan untuk Suku Anak Dalam, yang merupakan penduduk asli di Provinsi Jambi yang dikenal memiliki karakter nomaden atau berpindah-pindah tempat tinggal.


Lebih lanjut, Universal Support juga membuka akses Jalan menuju desa Matagual dan Desa Hajran, termasuk pembangunan jalan Pemda sepanjang 1,5 kilometer di Desa Kotoboyo. Hal ini dinilai berkontribusi mendongkrak roda perekonomian sejumlah desa setempat.
“Selama proses di pengadilan, kami menghormati dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan. Alhasil kegiatan CSR juga terpaksa ikut berhenti juga. Kami berharap dapat beroperasi kembali supaya program-program positif bisa berjalan lagi,” pungkas Nadarajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: