>

Pimpinan KPK Makin Terpojok soal 75 Pegawai, Setelah Jokowi, Kini Giliran DPR

Pimpinan KPK Makin Terpojok soal 75 Pegawai, Setelah Jokowi, Kini Giliran DPR

Terakhir, KPK juga menyambut baik pesan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai

Itu sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(muf/ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: