Ratusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat untuk PSU

Ratusan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat untuk PSU

MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari mencatat ada ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi di Kabupaten Batanghari khususnya di Tujuh TPS mengalami perubahan. Rabu (26/05).
 
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Batanghari Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Iskandar,SE mengatakan selain KPU Kabupaten Batanghari yang melakukan faktual soal DPT, pihaknya sendiri juga melakukan faktual terkait dengan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat pelaksanaan PSU nanti.
 
\"Tidak memenuhi syarat ini yakni contohnya pemilih meninggal dunia, belum melakukan perekaman KTP elektronik dan yang bukan penduduk asli, kemudian data ini kita sandingkan lalu dilakukan pencermatan bersama,\"sebut Iskandar.
 
Iskandar memaparkan dari hasil pencermatan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terkait penggunaan hak pilih disaat PSU nanti.Terkait jumlah DPT per 9 Desember 2020 yang lalu di 7 TPS ada sebanyak 2.035 pemilih.
 
“Kemudian setelah dilakukan pencermatan ada sekira 1.838 yang memenuhi syarat, selebihnya ada 197 tidak memenuhi syarat,”bebernya.
 
Iskandar menyebutkan bahwa yang TMS termasuk dalam kategori meninggal dunia, bukan penduduk setempat, dan belum menyelesaikan perekeman KTP elektronik sampai 9 Desember 2020.
 
“Bukan penduduk setempat sebanyak 17 orang, yang meninggal dunia 19 orang dan 161 yang belum melakukan perekaman sampai 9 Desember 2020,”ungkapnya.
 
Sementara itu, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sebanyak 4 orang, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 29 orang.
 
“Untuk DPTb hanya tersebar di 5 TPS dan 4 orang DPPh hanya tersebar di Dua TPS, ada 3 orang di Desa Bungku dan 1 orang Desa Panerokan,”Tutupnya.(rza)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: