Temui Ketua KPU RI, Masa Minta Usut Dugaan Keberpihakan AHY dan HM

Temui Ketua KPU RI, Masa Minta Usut Dugaan Keberpihakan AHY dan HM

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi kembali di datangi sejumlah masa, Rabu (26/5). Kali ini masa tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik Indonesia. 

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar KPU membentuk tim pemeriksa internal untuk memproses pengaduan masyarakat. Pengaduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik salah satu komisioner KPU Ahdiyenti (AHY) dan Komisioner KPU Muaro Jambi Hamdi (HM).
Aspirasi disampaikan langsung kepada Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang kebetulan tengah melakukan supervisi PSU Pilgub Jambi. Ilham menyambut kedatangan pengunjuk rasa dengan didampingi Anggota KPU RI Dewa Raka Sandi dan Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan.
Acmadi Anom, salah satu pengunjuk rasa menguraikan beberapa kronologis dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. Itu bermula saat sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK).
\"Salah satu komisioner KPU Provinsi Jambi
dengan inisial AHY dan HM diduga membawa saksi untuk salah satu Paslon yang sedang berselisih untuk dihadirkan di MK,\" ujarnya.
Saksi yang belakang diketahui pihaknya atas nama Muhammad Rizky dibawa oleh AHY menggunakan mobil dinas KPU Provinsi Jambi. Menurutnya, Muhammad Rizky merupakan saksi seharusnya dihadirkan oleh KPU Provinsi Jambi dalam sidang dengan MK dengan agenda pemeriksaan.
\"Tapi pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan, Muhammad Rizky tidak diikutsertakan dalam rombongan saksi KPU Provinsi Jambi selaku tergugat. Ia malah dijadikan saksi dari pihak terkait dalam memberikan keterangannya,\" jelasnya.
Atas kejadian ini, kata Acmadi Anom, ada indikasi keberpihakan yang dilakukan AHY untuk memperkuat pihak terkait. \"Ini jelas merupakan pelanggaran etik. Karena ada indikasi keberpihakan, padahal selaku penyelenggara harusnya AHY menjaga marwah kelembagaan. Kita memiliki bukti yang cukup,\" tegasnya.
Atas dugaan itu, pihaknya meminta Ketua KPU Provinsi untuk menindaklanjuti adanya
dugaan keberpihakan yang dilakukan AHY dan HM dengan membentuk tim pemeriksa internal. Kemudian hasil itu harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
\"Kami berharap seluruh anggota KPU RI dan KPU Provinsi Jambi tidak diam atas dugaan tindakan yang telah mencoreng nama lembaga. KPU RI jangan hanya diam atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AHY dan HM, padahal itu merupakan persekongkolan yang mengkhianati bangsa dan negara,\" katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra menerima laporan dan berjanji akan menindaklanjutinya. “Dalam prosedur, kita harus membuktikan terlebih dahulu, tentu akan kami terima, waktunya tidak mungkin dalam waktu dekat krena PSU sedang berjalan tapi jangan khawatir. Masukan kita terima dan akan kami tindaklanjuti insya Allah,” tukasnya. (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: