>

Dubes Arab Saudi Surati Puan Maharani, Sebut Pernyataan Anggota DPR Tidak Valid

Dubes Arab Saudi Surati Puan Maharani, Sebut Pernyataan Anggota DPR Tidak Valid

JAKARTA — Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia menampik pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang belum lama ini menyebut bahwa Indonesia tidak mendapat alokasi kuota haji tahun ini.

Alasan Dasco lantaran dirinya mendapat informasi karena vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia belum mendapatkan Emergency Use Listing (EUL) di WHO sebagaimana yang disyaratkan pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2021.

\"WhatsApp

Tak hanya Dasco, melalui Duta Besar Saudi, Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi juga membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily yang mengatakan bahwa ada 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun ini dan Indonesia tidak termasuk dari negara-negara tersebut.

Menurut Essam pernyataan kedua Legislator Senayan itu tidak valid dan informasi tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi.

“Saya ingin memberitahukan kepada Yang Mulia, bahwa berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidak lah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. Di samping itu otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia,” demikian yang tertulis dalam surat resmi Kedutaan Besar Arab Saudi yang ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani, Kamis, (3/6/2021) sebagaimana dikutip fajar.co.id.

 

Essam berharap agar kiranya anggota-anggota dewan yang terhormat dapat melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak kedutaaan atau otoritas resmi lainnya guna mendapat informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Sementara itu pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji. Yaqut menyebut, keselamatan dan risiko penularan Covid-19 menjadi hal utama dan harus dikedepankan. (endra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: