Dicecar Pajak Sembako, Sri Mulyani Kikuk Belum Bisa Menjelaskan ke Publik
Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.
Uang Sekolah Kena Pajak
Selain pajak sembako, RUU KUP juga menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang dikecualikan pengenaan PPN. Itu tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) RUU KUP.
PPN juga bakal dikenakan untuk jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat, air dan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri.
Selanjutnya jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Adapun yang dibebaskan dari PPN berdasarkan aturan itu di antaranya jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan dan jasa perhotelan.
Kemudian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. (int/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: