Pasca Ditetapkan Tersangka, Jabatan Subhi Sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi Akan Diganti Plt
JAMBI - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi Yusuf, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Jambi. Ia ditetapkan tersangka karena dugaan kasus kroupsi pemotongan insentif pegawai di BPPRD Kota Jambi sejak 2017 hingga 2019 lalu.
Saat ini jabatan Subhi sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi belum diganti. Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, terkait kasus yang tengah dijalani pejabat eselon II Pemkot Jambi itu sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jambi.
“Kita serahkan pada proses hukum semuanya. Kita tidak bisa mengatakan apa-apa. Kalau kita ngomong nanti takut salah, proses hukum nanti keputusan dari aparat penegak hukum,” kata Sekda, (22/6).
Sementra untuk jabtan Subhi, rencananya akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt). “Untuk jabatannya akan ditunjuk pelaksana tugas. Memang ada rencana mau penggantian. Kalau tidak salah dia (Subhi, red) lagi menunggu surat mau pensiun,” imbuhnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: