Balitbangda Provinsi Jambi Adakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
JAMBI-Selasa (29/06/2021) kemarin, Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Jamb mengadakan Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual(HKI).
Sambutan Kabid Iptek dan Kerjasama Dra Nurhayati
Kegiatan diadakan di Aula Balitbangda, diikuti OPD terkait Linkup Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten / kota serta para pelaku UMKM. Dibuka Kepala Balitbangda Provinsi Jambi Ir Azrin M. Si.
Nara sumber dan moderator saat memberikan paparan
Dalam sambutannya Kepala Balitbangda menyebutkan,\" Hak Kekayaan Intelektual (HKI), adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, yang mana objeknya diatur dalam kekayaan intelektual berupa Karya - karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum berupa sertifikat HKI,” sebutnya.
Peserta sosialisasi yang hadir
\" Tujuan dari diciptakannya HKI adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung didalamnya. Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HKI milik orang lain. Meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual, \" tuturnya.
Panitia pelaksana sosialisasi foto bersama
\" Karena dengan adanya HKI akan mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan berinovasi, dan bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Di Provinsi Jambi masih banyak kekayaan intelektual baik bersifat fisik maupun non fisik berupa sumber daya alam yang belum didaftarkan HKI nya, terutama di kabupaten / kota.\" Maka dalam kegiatan ini Balitbangda sengaja mengundang kawan kawan kabupaten / kota, dengan harapan nanti lebih banyak aktif untuk mendaftarkan komoditi Sumber Daya Alam (SDA) maupun kekayaan intelektualnya \" tegasnya.
Sebelumnya ketua penyelenggara Kabid IPTEK dan Kerjasama Dra Nurhayati, menuturkan kegiatan sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat / pelaku usaha tentang arti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual yang nantinya bermuara pada tumbuhnya motivasi dan minat masyarakat Provinsi Jambi untuk membuat karya - karya intelektual,\" tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: