Instruksi Terbaru, Mall Hanya Boleh Buka Hingga Pukul 17.00 Wib, Hiburan Malam Tutup Total
JAMBI-Aktivitas masyarakat di Kota Jambi kembali diperketat. Sejumlah tempat umum yang menimbulkan keramaian kini dibatasi jam operasionalnya.
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi terbaru Wali Kota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam intruksi tersebut, sejumlah tempat umum seperti mall, tempat olahraga, tempat hiburan, warnet, area publik, aktivitasnya dibatasi hingga pukul 17.00 Wib. Artinya mereka wajib tutip pukul 17.00 Wib.
Selain harus tutup pukul 17.00 Wib, dalam operasinalnya juga kapasitas pengunjung wajib dbatasi. Hanya boleh 25 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, dalam intruksi tersebut juga menyatakan, untuk pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: