Nia Ramadhani: Seharusnya Saya Memberikan Contoh yang Baik untuk Anak
JAKARTA-Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menampilkan Nia Ramadhani ke publik setelah tertangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Nia pun menyampaikan penyesalannya karena telah mengonsumsi sabu.
“Mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesarnya kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, dan teman-teman, orang-orang yang mengasihi saya, rekan kerja dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaan kepada saya,” kata Nia sambil menahan isak tangis di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7).
Perempuan yang melejit namanya berkat memerankan peran antagonis di sinetron Bawang Merah itu mengakui perbuatannya salah. Dia berharap tindakannya tidak ditiru oleh siapapun.
“Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa apa yang saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji. Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak saya dan orang-orang di sekitar saya,” ucapnya.
Atas dasar itu, Nia meminta dibukakan pintu maaf, terutama kepada keluarga khususnya ketiga anaknya. “Dan sebagai WNI yang baik saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat isap.
Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. (*)
Sumber: www.jawapos.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: