dr Lois Owien Pernah Prediksi Nagita Slavina Bakal jadi Janda Kembang Usai Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19
“Ditangkap unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” bebernya.
Perempuan berkacamata itu juga ditangkap di sebuah apartamen.
“Diamankannya di apartemen Rasuna Said,” bebernya.
Kasus ini sendiri langsung diambil alih Mabes Polri. Saat ini, Lois sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kendati demikian, Ramadhan masih enggan membeberkan secara rinci terkait kasus yang menyeret dr Lois.
Hanya saja, Ramadhan menyebut, penangkapan terhadap Lois itu dilakukan lantaran Lois diduga telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi atau menghambat penanggulangan wabah.
Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tengah Wabah Penyakit Menular.
Namun, Ramadhan mengsinyalkan bahwa pasal yang akan dijeratkan kepada Lois tidak hanya satu.
“Ya salah satunya itu (UU Nomor 4 Tahun 1084),” bebernya.
Bisa Bernasip seperti Ratna Sarumpaet
Sementara, pakar hukum pidana Suparji Achmad menyebutkan dr Louis Owein bisa dijerat pasal yang pernah dikenakan kepada Ratna Sarumpaet.
Itu jika pernyataan-pernyataan dr Lois Owien yang disampaikan selama ini hanya ucapan semata tanpa berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Bila tanpa dasar, maka bisa dipidana karena menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan keonaran,” kata Suparji dalam keterangannya diterima PojokSatu.id, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
“Bisa dikenakan pasal 14 atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946, seperti yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet waktu Pilpres 2019,” sambungnya.
Namun, lanjut Suparji, jika pernyataan dokter Lois tersebut dilandasi dengan ilmu dan dasar pijakan ilmiah, maka pernyataan tersebut tidak bisa dipidana.
“Pada prinsipnya selama dalam koridor pendapat ilmiah maka hal itu sah-sah saja. Karena negara ini menjamin kebebasan berpendapat bertanggung jawab,” terangnya. (ruh/muf/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: