dr Lois Owien Pasti Bakal Susah Tidur, Kabareskrim nih yang Ngomong, Siap-siap yah
JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan, meski dibebaskan, kasus hukum yang menyeret dr Lois Owien tetap berlanjut.Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa (13/7/2021). “Kasus (dr Lois Owien) tetap jalan,” kata Komjen Agus.
Ia menegaskan, meski statusnya dibebaskan, tapi status tersangka dr Lois Owien tidak dicabut. “(Status tersangka) tidak dicabut, sesuai pasal yang dipersangkakan,” tegasnya.
IDI Bisa Antar dr Lois Owien ke Penjara
Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkap sejumlah alasan pihaknya membebaskan dr Lois Owien.
Alasan pertama, Lois telah mengakui bahwa pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, Lois juga berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” ungkap Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “(Intinya) Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.
Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.
Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.
“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium,” tegasnya.
“Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” tandas Slamet Uliandi. (fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: