>

dr Lois Owien Dibebaskan Polisi, PDIP Desak IDI Tidak Tinggal Diam, Harus Bertindak Cepat

dr Lois Owien Dibebaskan Polisi, PDIP Desak IDI Tidak Tinggal Diam, Harus Bertindak Cepat

JAKARTA – Politikus PDI-Perjuangan Herman Herry mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secepatnya bertindak usai polisi membebaskan dr Lois Owien. Menurutnya, organisasi profesi dokter itu harus angkat bicara dan membantah semua pernyataan Lois Owien terkait informasi salah dan menyesatkan tentang Covid-19.

Itu agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kesesatan informasi yang dilontarkan Lois Owien menjadi terang benderang.

 

“Supaya informasi ke masyarakat tidak mengambang, IDI harus mengeluarkan bantahan resmi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPR RI itu memuji kepolisian yang membebaskan dr. Lois Owien terkait dugaan kasus penyebaran hoax soal Covid-19. “Kita apresiasi langkah Polri sudah tepat,” tutur Herman.

IDI Bisa Antar dr Lois Owien ke Penjara

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkap sejumlah alasan pihaknya membebaskan dr Lois Owien.

Alasan pertama, Lois telah mengakui bahwa pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu. Selain itu, Lois juga berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” ungkap Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lebih mengedepankan restoratif justice seusai intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “(Intinya) Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujarnya.

Jendral, bintang satu ini juga menuturkan, dalam menyelesaikan kasus yang menjerat dr. Lois itu, pihaknya mengedepankan upaya preventif.

 

Namun upaya pemenjaraan terhadap tersangka merupakan langkah terakhir bila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Meski begitu, Polri memberikan catatan bahwa terduga bisa diproses lebih lanjut secara kewenangan profesi kedokteran.

“Pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium,” tegasnya.

 

“Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” tandas Slamet Uliandi. (muf/fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: