Punya Dokumen Ini, Demokrat Versi KLB Optimis Menangkan Gugatan di PTUN
JAKARTA– Kuasa hukum Demokrat versi KLB Rusdiansyah merespons soal pernyataan Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hamdan sebelumnya menyebut Moeldoko dan Johny allen Marbun tidak punya legal standing putusan Menkumham Yasonna Laoly. Menanggapi hal itu, Rusdi lantas memutar balikkan pernyataan tersebut. “Hamdan tidak hadir dalam persidangan di PTUN pada Selasa lalu,” kata Rusdi saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (14/7).
Oleh karena itu, secara etika Hamdan tidak patut memberikan penilaian terhadap persidangan yang digelar.
Rusdi blak-blakan menyebut Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar dari luar pagar pengadilan. “Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat,” katanya.
Rusdi membeberkan, legal standing itu berupa Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatami, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02 tanggal 07 Maret 2021.
Seperti diketahui, kuasa hukum Demokrat AHY Hamdan Zoelva blak-blakan PTUN akan menolak gugatan daei kubu KLB. Sebab, kubu KLB tidak memiliki legal standing yang kuat.(genpi/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: