Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Pj. Kades Sponjen
Jumat 16-07-2021,00:00 WIB
SENGETI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi akhirnya melakukan penahanan kepada RN (43), mantan penjabat Kepala Desa (Kades) Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Muarojambi, dimana RN resmi ditahan sejak hari ini, Kamis (15/7).
RN sementara ini akan ditaha oleh Kejari selama 20 hari ke depan, pihak Kejari akan segera mempersiapkan berkas rencana dakwaan dan akan segera didaftarkan jadwal persidangannya.
RN sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Seponjen tahun anggaran 2019. Jumlahnya kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
\"Iya mulai hari ini beliau resmi ditahan. Tadi beliau datang memenuhi panggilan, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapid antigen sesuai protokol kesehatan COVID-19,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda melalui Kasi Intel Ahmad Fauzan.
Kejari juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus ini, saat ditahan Tersangka datang menggunakan batik berwarna coklat. Setelah masuk ke kantor Kejari, dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan, RN langsung dititipkan ke Mapolres Muarojambi oleh penyidik.
\"Secepatnya akan disidangkan. Insya Senin depan, saat ini kita tengah mempersiapkan berkas dakwaannya,\" kata Fauzan.
Sementara itu, RN yang berhasil diwawancarai awak media tak berkata banyak. Dengan muka tertunduk, RN hanya menjawab sedikit pertanyaan wartawan.
\"(Ditahan) sejak hari ini. Saya juga sudah diperiksa kesehatan. (Pertanyaan ) yang lain silakan sama pengacara saya, sudah dilimpahkan ke pengacara, mohon maaf ya,\" kata RN sembari pergi dibawa pihak berwajib.(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: