>

Titah Presiden Jokowi Keluar, Menteri dan Pimpinan Daerah Wajib Tunduk

Titah Presiden Jokowi Keluar, Menteri dan Pimpinan Daerah Wajib Tunduk

JAKARTA — Titah Presiden jokowi kembali keluar. Instruksinya tegas dan jelas. Semua menteri dan kepala daerah wajib tunduk.

Sebelumnya, rencana Jokowi itu juga sudah sempat disinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, presiden memerintahkan tiap kementerian/lembaga menyediakan lokasi isolasi mandiri bagi pasien covid-19 dengan gejala ringan. Kementerian bisa memanfaatkan tempat diklat dan wisma yang mereka miliki.

“Presiden Jokowi memerintahkan semua kementerian/lembaga harus punya masing-masing tempat isolasi sendiri yang ringan, sehingga tidak membebani lagi ke pusat karena dana covid-19 juga ada,” katanya dalam konferensi pers daring, Kamis (15/7/2021).

Setelahnya, titah baru kembali muncul. Ini sangat penting untuk disimak. Semua sangat penting untuk dijalankan. Bak panglima perang, Jokowi kembali menginstruksikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membuat tempat isolasi untuk pasien covid-19. Tak ada unsur pencitraan di dalam instruksinya. Semua dimaksudkan untuk menyelamatkan rakyat.

Tempat isolasi mandiri itu dinilai sangat penting untuk merespons tingginya angka pasien akibat lonjakan kasus virus corona. “Kepada kementerian/lembaga diminta proaktif membuat isolasi mandiri pada kementerian/lembaga masing-masing,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

Menurut Pramono, pembuatan tempat isolasi bergantung pada luas dan kapasitas bangunan. Pada kementerian/lembaga atau pemda yang berkapasitas besar, diharapkan dapat menampung 300-500 pasien. Nantinya, lanjut Pramono, pemerintah pusat akan menyuplai obat-obatan yang dibutuhkan pasien.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh obat-obatan kepada pasien isolasi mandiri yang akan bergabung itu,” tambah Pramono. (*)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: