Langgar Prokes, Turnamen Bola Voli di Jambi Selatan Dibubarkan Petugas
JAMBI- Tim gabungan Polsek Jambi Timur dan Satpol PP Kota Jambi membubarkan kerumunan dalam operasi pengamanan protokol kesehatan (Prokes) pada turnamen bola volly di Kawasan Jl. Sersan M. Yunus RT.23, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Selasa (28/7).
Kapolsek Jambi Selatan, AKP M.Alfian melalui Kanit Reskrim, Ipda Ega menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Jambi, nomor: 14/INS/VII/HKU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Diseae 2019(Covid-19) dan LP/A-05/VII/2021/Polsek Jambi Selatan.
\"Maka dengan itu, berdasarkan instruksi dan laporan, kami bersama tim gabungan ini melaksanakan operasi ke lapangan langsung tempat terjadinya kerumunan itu,\" Jelas Ipda Ega.
Selain itu, Ega mengatakan timnya juga telah mengamankan beberapa orang selaku penanggung jawab turnamen itu.
\"Iya benar, ada tiga orang yang telah kita amankan diantaranya, RN (31), dan YN (42) merupakan warga Jl. Sersan M. Yunus RT.23, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sedangkan untuk tersangka SY (21) warga Jl. Jambi Bulian Desa Sungai Duren RT.10, Kecamatan Jaluko,\" katanya Ega.
Untuk kronologis kejadian, pada Senin (27/7) berbekal dari laporan warga sekitar bahwa di TKP telah diadakan pertandingan bola Volly dengan jumlah penontonnya sangat banyak, namun tidak mematuhi aturan prokes yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi.
\"Penontonnya melebihi kapasitas dan tidak memakai masker, tidak mematuhi Prokes yang ditetapkan,\" ucapnya.(rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: