Denny Siregar Akui Kena Prank Sumbangan Akidi Tio, Singgung Fadli Zon dan Andi Arief dalam Prank Ratna Sarumpa
“(Berita Heryati tersangka) Yang sudah beredar, saya tidak bertanggung jawab,” tegasnya di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021) sore.
Supriadi juga membantah bahwa pihaknya menangkap Heriyanti sebagaimana pernyataan Dirintelkam Polda Sumssel, Kombes Ratno Kuncoro.
“Bukan ditangkap, tetapi diundang untuk memberikan klarifikasi,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Heriyanti di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pihaknya juga meminta awak media bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
“Secara psikologis orang yang memberikan bantuan sebesar itu akan ada beban. Kita tidak bisa memaksakan,” ujarnya.
Pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan Dirintelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro.
Ratno di Kantor Pemprov Sumsel menyatakan pihaknya telah menangkap Heriyati lantaran sumbangan Rp2 triliun itu ternyata tidak ada. “Kami mengamankan anak bungsu Alm Akidi Tio, Heriyanti untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dana tersebut,” ujarnya, Senin (2/8/2021).
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dana tersebut hanyalah hoax belaka,” sambungnya.
Dalam kasus ini, keluarga Alm Tio dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (int/ruh/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: