Bongkar Borok Kebijakan Pemerintah, Yusril Ihza Mahendra Seret Nama Erick Thohir dan Luhut
JAKARTA–Pakar Ekonomi Rizal Ramli blak-blakan memuji Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang mengkritik kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Rizal Ramli dalam cuitan di akun Twiter miliknya @RamliRizal pada Minggu, 1 Agustus 2021.
“Wow. Assesmen Yusril ini serius. Sudah lama menghilang begitu nongol, Yusril langsung mau nendang penalti,” jelas Rizal Ramli.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberi pandangannya soal mengapa tingkat penularan Covid-19 belum menurun.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menilai bahwa salah satu faktor yang membuat pandemi belum membaik adalah karena kebijakan yang berubah-ubah.
Pasalnya, kebijakan Pemerintahan Jokowi beberapa kali mengalami pergantian dengan istilah yang bebeda-beda, mulai dari PSBB, PPKM Darurat, hingga PPKM level 3-4.
“Saya berpendapat, ya, agak terlambat karena sudah lebih 1,5 tahun menyatakan darurat kesehatan berganti-ganti kebijakan,” jelas Yusril Ihza Mahendra dalam webinar yang digelar IDI pada Sabtu (31/7).
“Orang dan rumusan-rumusan hukum juga tidak selalu jelas, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan menimbulkan pertanyaan, apakah pure pelanggaran atau ada unsur politik,” sambungnya.
Yusril Ihza Mahendra berpandangan bahwa kebijakan dan masalah di atas memberikan citra yang kurang positif kepada pemerintah. “Karena ada anggapan orang tertentu yang kena, tebang pilih,” jelasnya.
Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pemerintah harus menemukan rumusan yang tepat dalam penanganan covid-19, termasuk soal landasan hukum.
Ia mengingatkan bahwa jika Pemerintah salah langkah, maka korban covid-19 bisa terus berjatuhan.
“Enggak ada yang menjamin kesehatan kita sekarang. Salah kebijakan bisa mati massal, dan kalau mati massal itu bisa genocide (genosida, red) juga karena pembunuhan bersifat massal,” bebernya.
Tak hanya itu, Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan bahwa landasan hukum Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih bermasalah.
Ia mencontohkan PPKM level 3-4 yang hanya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: