Perintah Terbaru Megawati ke Kader PDIP, Singgung Masalah Capres 2024

Perintah Terbaru Megawati ke Kader PDIP, Singgung Masalah Capres 2024

JAKARTA– Beredar surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditujukan kepada kadernya mengenai larangan berbicara mengenai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno membenarkan adanya surat tersebut. Surat ini juga sejalan dengan apa yang ia sampaikan ke media, bahwa PDIP untuk sementara tidak menanggapi mengenai Pilpres 2024.

 “Jadi penegaskan dari surat yang sebelumnya. Itu yang sudah saya sampaikan sebelumnya (PDIP tidak berbicara mengenai Pilpres-Red),” ujar Hendrawan kepada JawaPos.com, Kamis (12/8).

Anggota Komisi IX DPR menjelaskan pelarangan itu merupakan hak prerogatif ketua umumnya Megawati Soekarnoputri. Sehingga setiap kader mesti menaatinya.

“Itu merupakan hak prerogatif ketum,” katanya.

Hendrawan menampik jika surat tersebut keluar lantaran masifnya baliho Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani.

Karena menurut dia baliho Puan Maharani yang viral itu tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024 berbeda dengan ketua umum partai politik lainnya.

“Supaya tidak disalahtafsirkan baliho kami berekpresi kebanggan kader kepada Ibu Puan Maharani sebagai perempuan pertama Ketua DPR dalam sejarah RI,” ungkapnya.

“Narasi yang kami bangun adalah narasi kemanusiaan dan kebangsaan. Imaji yang kami dorong adalah imaji kenusantaraan persatuan, solidaritas dan sinergitas semua komponen bangsa. Bukan nuansa kontestasi atau persaingan elektoral,” tambahnya,

Diketahui, sepucuk surat berlogo DPP PDIP beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut menggunakan nomor 3134/IN/DPP/VIII/2021 tertanggal 11 Agustus 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada DPP, Anggota Fraksi DPR, DPD, DPC, Anggota Fraksi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, wakil kepala daerah PDIP.

Pada bagian bawah, terdapat tanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Surat tersebut menekankan kewenangan yang dimiliki Ketua Umum PDIP terkait penentuan calon presiden dari partai itu.

“Ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran Tiga Pilar Partai di tingkatannya masing-masing bahwa sebagaimana pasal 15 huruf f Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai tahun 2019. Dalam melaksanakan kepemimpinannya, Ketua Umum, bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden,” bunyi surat paragraf pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: