>

Tim FH Unja Lakukan Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen Dari Skincare Ilegal

Tim FH Unja Lakukan Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen Dari Skincare Ilegal

SENGETI- Untuk memberikan wawasan san perlindungan masyarakat atas maraknya Skincare Ilegal yang berakibat merugikan Konsumen, maka Tim Abdi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi melaksanakan penyuluhan di SMA Muhammadiyah Singkut Sarolangun.

Dalam penyuluhan yang dilaksanakan pada Kamis (12/8) lalu ini diketuai oleh Herlina Manik, S.H., M.Kn. dan beranggotakan Yenni Erwita, S.H., M.H,bAgeng Triganda, S.H., M.Kn, Sulhi Muhamad Daud Abdul Kadir, L.c., M.H, Muhammad Valiant Arsi Nugraha, S.H., M.H.

\"8A_21\"

Acara dilaksanakan secara luring disekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan aman. Untuk lebih mendukung prokes kesehatan di masa pandemic Covid-19 maka tim abdimas (pengabdian masyarakat) membagikan masker gratis kepada sebanyak 55 Siswa dan Siswi beserta guru di SMA Muhammadiyah Singkut Sarolangun turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Dalam pemaparannya Herlina mengatakan seiring dengan pesatnya perkembangan jaman dan masyarakat juga dituntut untuk menjadi modern dengan memiliki penampilan fisik yang dapat mendukungnya dalam bersosialisasi di lingkungannya.
“Remaja ini akan berusaha untuk meningkatkan penampilan fisiknya, melihat semakin tingginya keinginan masyarakat khususnya para remaja yang ingin meningkatkan penampilan fisiknya, menjadi suatu alasan bagi para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memproduksi ataupun menjual beragam jenis skincare yang terjangkau dikalangan remaja tetapi tidak memiliki izin untuk dipasarkan,\"ujar Herlina.

Para siswa dan siswi dituntut untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi dan menjadi konsumen yang cerdas mengingat pesatnya pertukaran informasi di media sosial yang terkadang tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, peredaran barang/jasa yang tidak memiliki izin atau dalam konteks ini adalah skincare ilegal dapat dikenakan sanksi yang berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana,\"paparnya.

“Selain itu, diharapkan para siswa/I dapat melakukan pengecekan mandiri dengan menggunakan metode KLIK (Cek Kemasaan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluawarsa) produk skincare yang ingin dibeli untuk menghindari pembelian skincare ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.

Senada dengan itu, Pemateri lainnya yaitu Ageng Triganda, S.H., M.Kn., juga menyampaikan bahwa konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen agar terhindar dari skincare ilegal ini dan menjadi konsumen yang cerdas. “Para remaja selaku konsumen, harus memahami haknya sebagai konsumen yaitu hak untuk mendapatkan barang/jasa yang aman, hak untuk memilih barang/jasa yang diinginkan, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hak untuk keluhannya didengarkan, hak mendapat advokasi, hak untuk mendapatkan edukasi mengenai barang/jasa, hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak di diskriminasi, hak untuk mendapatkan ganti rugi,\"papar Ageng.

“Terimakasih kepada Tim Abdimas dari Program Studi Ilmu Hukum yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada siswa/I sekolah kami, sebab memang kita ketahui bahwasannya banyak produk ilegal yang tidak memiliki izin beredar luas di sekitar kita dan sangat membahayakan bagi diri. Saya berharap agar siswa/I kami bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk yang akan dibeli dan digunakan dikemudian hari,\" tpal Kepala Sekolah Muhammadiyah Singkut.(era/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: