>

Fortuner Viral Ternyata Milik Pejabat Polri, Identitasnya Belum Dibuka, Mobil Dibawa Sopir Pribadi Inisial AS

Fortuner Viral Ternyata Milik Pejabat Polri, Identitasnya Belum Dibuka, Mobil Dibawa Sopir Pribadi Inisial AS

JAKARTA— Fortuner viral berplat Polri lawan arus di Jalan Tentara Pelajar, Jaksel, ternyata milik pejabat Polri. Identitas belum diketahui. Saat kejadian, mobil dibawa sopir pribadi berinisial AS. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, setelah insiden tabrakan tersebut tersangka sempat membawa mobil tersebut ke bengkel.

“Barang bukti Fortuner dibawa ke bengkel ke Serang,” kata Sambodo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

 

Kombes Sambodo menyebut, pelaku bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang pelat nomor tersebut. “Coba buang pelat nomor ini di parit,” ujar Sambodo.

Dari pengakuan tersangka, kata Kombes Sambodo, pelaku lawan arah di jalur tersebut karena tak hafal jalan. Akhirnya pelaku menabrak kendaraan lain.

“Jadi ini tersangka driver dari Bintara tidak tahu jalan, lawan arah terus sampe TKP,” tandasnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencoba membuang pelat polisi yang terpasang di mobil Fortuner tersebut.

Hal itu dilakukan untuk hilangkan bukti. Berita sebelumnya, teka-teki pemilik mobil Fortuner berpelat Polri yang lawan arus di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, dan menabrak dua mobil, akhirnya terungkap. Pengemudi berinisial AS ternyata sopir pribadi seorang oknum polisi.

“Sopir (majikannya oknum polisi, red),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Minggu (22/8).

Sambodo menuturkan, pelaku berinisial AS seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir. Saat itu, dia membawa Fortuner keluar rumah untuk cari makanan.

Menurut Sambodo, pelat mobil polisi tersebut sudah tidak aktif dan berada di gudang. Oleh tersangka diambil dan dipasang untuk mempermudahnya melintas. “Pelat asli dari pihak kepolisian tapi sudah tidak diperpanjang, tidak boleh lagi digunakan,” katanya. “Yang bersangkutan diam-diam mengakunya mengambil pelat nomor dari gudang untuk pakai cari makan malam-malam,” ujar Sambodo.

Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 KUHP, Pasal 311 ayat 2 KUHP, Pasal 311 ayat 3 KUHP, dan Pasal 312 KUHP tentang tabrak lari. Namun tak ditahan. “Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya. (ral/int/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: