Juliari Peter Batubara Divonis 12 Tahun, yang Meringankan karena Telah Dicaci Maki sehingga Menderita oleh Per
JAKARTA — Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah divonis bersalah menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertimbangan hukuman terhadap Juliari, majelis hakim beralasan, hal yang meringankan Juliari Peter Batubara karena dalam proses penanganan perkara telah dicaci maki. Sehingga cukup menderita oleh perlakuan masyarakat.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Hakim menyebut, Juliari belum divonis bersalah dalam kasus suap pengadaan bansos penanganan Covid-19. Karena yang berhak mempersalahkan hanya putusan pengadilan.
Hal yang meringankan lainnya, Juliari dinilai belum pernah menjalani proses hukum. Terlebih selama proses persidangan, Juliari berkelakuan baik.
“Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso,” tegas Hakim Damis.
Selain itu, dalam pertimbangan yang memberatkan, Juliari Batubara dinilai tidak ksatria dalam menjalani proses hukum.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ucap Hakim Damis.
Selain itu, perbuatan Juliari Batubara juga dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19. Terlebih pandemi Covid-19 ini merupakan bencana skala nasional.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19,” cetus Damis.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Paling lambat dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Damis.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dijatuhkan hukuman tambahan, untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Pidana ini dibebankan setelah Juliari menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: