Kerugian Negara 13,9 M, Tersangka Korupsi BRI Syariah Bungo Digiring ke Mapolresta Jambi
JAMBI- Pada Senin, (6/9)eptember sekira pukul 15.15 WIB Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri mengagakan bahwa, yang bersangkutan melakukan korupsi saat tahun 2017 mengajukan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya, dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13,9 miliar.
\"Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\"kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri.
Selain itu, Jufri juga menjelaskan untuk langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan Tersangka.
\"Sebelum dilakukan penahanan tersangka sudah di tes Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi,\"jelasnya.
Saat ini tersangka digiring ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepannya,\"pungkasnya.(rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: