Belum Kelar dengan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Kembali Ditetapkan Tersangka
JAKARTA — Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Untuk Promo September silakan kilk https://bit.ly/PajeroSportSeptember
Irjen Napoleon Bonaparte juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
“Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah menemukan aliran dana senilai Rp 2 miliar dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Namun, Agus belum membeberkan lebih lanjut perihal kasus ini. “Silakan ke penyidik ya, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon diperiksa Dittipidkor Bareskrim Polri atas TPPU dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara di kasus tersebut.
“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya,” ujar Agus saat dimintai konfirmasi terkait dugaan TPPU di kasus red notice, Rabu (22/9).
Irjen Napoleon sendiri merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra. (ral/int/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: