BPTD Wilayah V Jambi Gelar Ekspose Penanganan P21 Kendaraan Angkutan Barang ODOL

BPTD Wilayah V Jambi Gelar Ekspose Penanganan P21 Kendaraan Angkutan Barang ODOL

JAMBI - Balai Pengelola Trasportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi siap menanangani kasus angkutan barang yang Over Dimensi Dan Over Loading (ODOL) di Provinsi Jambi. Kasus yang akan ditangani ini yakni kendaraan yang kelebihan dimensi (panjang) atau juga muatan dengan menerapkan sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini disampaikan Kepala BPTD wilayah V Provinsi Jambi, Bahar Latief usai menggelar pemaparan pada Jumat (26/11) terkait hasil putusan petikan Pengadilan Negeri Jambi Nomor:668/pid.sus/2021/PN Jmb tertanggal 25 oktober 2021 pada perkara angkutan kendaraan barang Odol yang sudah memiliki keputusan tetap atas persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
\"Kita BPTD yang sudah memiliki Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) siap untuk menangani kasus atas pelanggaran UU No22 tahun 2009 dengan melakukan pengawasan dan akan menindak pelanggaran khususnya di Jambi yakni kendaraan mobil truk yang over dimensi dan over loading yang masih menggunakan jalan raya,\" sampainya sesuai dengan keterangan tertulis yang diterima koran ini.

Ekspose proses P21 penanganan kendaraan angkutan barang ODOL dengan pemilik kendaraan Suroto, Nomor polisi BE 8865 PJ, Merk Mitsubishi, Tipe FE 74 S (4x2), Jenis Light Truck Box, Tahun Pembuatan 2013, Nomor Rangka MHMFE74P4DK072820, Nomor Mesin 4D34TJY5231 dan Warna kendaraan Kuning telah melanggar pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan bermotor tersebut telah melakukan perubahan dimensi pada kendaraannya dengan panjang 6,480 mm, lebar 2,050 mm dan tinggi 3,530 mm dan yang tidak sesuai pada buku uji berkala dan dengan sengaja merubah dimensi dan memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana Pasal 50 Ayat (1).

Nantinya kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya dan dilakukan normalisasi sesuai ukuran dan muatan sesuai KIR.
\"BPTD wilayah V Provinsi Jambi melakukan ekspose proses P21 penanganan kendaraan angkutan barang Odol (over dimensi dan loading) instruksi langsung dari bapak Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat dalam upaya mewujudkan bebas Odol 2023,\'\" kata Bahar.

BPTD wilayah V Provinsi Jambi melakukan ekspose proses P21 penanganan kendaraan Angkutan Barang Odol sesuai dengan instrusksi langsung dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat dapat mewujudkan program Indonesia Bebas Over Dimension and Over Loading (Odol) pada 2023.

Dalam ekspose kali ini BPTD ikut mengundang kepala pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, Korem 042/Gapu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kambi, Direktur lalu lintas Polda Jambi, Denpom II/2 Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi dan BPTD wilayah V Provinsi Jambi, Kementerian Perhubungan Direkotorar Jenderal Perhubungan Darat.(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: