Polisi Akhirnya Tangkap Warga Bekasi Yang Sengaja Tempelkan Kelaminnya ke Kitab Suci

Polisi Akhirnya Tangkap Warga Bekasi Yang Sengaja Tempelkan Kelaminnya ke Kitab Suci

 BEKASI — Bobby Fatahillah (37) yang sengaja menempelkan alat kelaminnya ke ayat suci Al Quran akhirnya ditangkap polisi. Bobby sengaja merekam hal ini di selulernya.

Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan Bobby Fatahillah (37) yang diduga melakukan pelecehan terhadap agama.

Video viral yang berdurasi 1 menit itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan media sosial lainya.

Vidio tersebut pertama kali disebar melalui cuitan akun Twitter @bobbyFatahillah dan langsung menuai kecaman netizen.

Video viral yang berdurasi 1 menit itu tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial lainya.

Dalam video pelecehan ayat suci Al Quran itu itu, tampak pria itu dengan sengaja merekam dirinya dengan mengeluarkan alat kelaminnya dan menempelkan ke Al Qur’an.

“Kami amankan di kediaman pelaku, dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (27/11/2021).

Seperti yang diketahui, rekaman video itu memperlihatkan kemaluan pelaki BF ditempelkan di kitab suci.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif yang dilakukan oleh terduga pelaku itu.

“Motif dan latarbelakang masih kita lakukan penyelidikan,” kata Aloysius.

Dia berharap, atas ditangkapnya pelaku pelecehan terhadap agama tersebut, dapat meredam emosi masyarakat atas perbuatannya.

“Tentu reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja,” jelasnya.

“Harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: