Identitas Wanita Eksib di Bandara Yogyakarta Beredar, Akun Twitter Cewek Ini Menghilang

Identitas Wanita Eksib di Bandara Yogyakarta Beredar, Akun Twitter Cewek Ini Menghilang

Sementara, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyatakan, pihaknya menduga video itu direkam sudah cukup lama. Hal itu didasarkan pada sejumlah perbedaan latar belakang dalam video berdurasi satu menit 34 detik tersebut.

Salah satunya adalah tidak adanya rambu dilarang berhenti yang terlihat di dalam video itu. Sebab berdasarkan keterangan pengelola Bandara YIA, rambu tersebut baru dipasang pada Oktober 2020 lalu.

“Jadi, video itu kemungkinan dilakukan sebelum itu,” ungkap Muharomah.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan terus melakukan penyelidikan terkait video yang viral di media sosial itu. Muharomah juga memastikan, pelaku dan penyebar video pornografi itu bisa dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda minimal Rp6 miliar.

Atau juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: