>

Randy Bagus Trending di Twitter, Tersangka Aborsi Novia Widyasari, Ayah Polisi Ini Disebut Anggota DPRD

Randy Bagus Trending di Twitter, Tersangka Aborsi Novia Widyasari, Ayah Polisi Ini Disebut Anggota DPRD

JAKARTA — Nama Randy Bagus Hari Sasongko menjadi trending topic di Twitter, Minggu (5/12). Bripda Randy Bagus merupakan tersangka aborsi mahasiswi Brawijaya Novia Widyasari yang tewas minum racun.

Dari informasi yang beredar di Twitter, Bripda Randy Bagus ini merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Pasuruan Jatim.

Menurut informasi netizen, ayah Bripda Randy Bagus adalah salah seorang anggota DPRD di satu wilayah di Jawa Timur apakah Mojokerto atau Pasuruan?

Foto Bripda Randy Bagus juga menyebar luas di media sosial Twitter. Begitu juga dengan foto ayahnya. Hingga Minggu (5/12) sekitar pukul 09.00 WIB, jumlah cuitan atau tagar Randy Bagus Hari Sasongko mencapai 29,8 ribu cuitan atau tweet.

Netizen berharap, Bripda Randy Bagus dihukum setimpal atas perbuatannya dan jangan sampai lolos dari hukuman. Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam menyebutkan, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Wakapolda Jatim juga mengungkap hubungan Novia Widyasari dengan Bripa Randy Bagus, polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman kepada Bripda Randy Bagus, keduanya menjalin hubungan sejak 2019 dan kerap melakukan hubungan perzinahan atau hubungan suami istri di luar nikah.

“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam.

Dari hasil hubungan tersebut, Novia Widyasari sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

“Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Bripda Randy Bagus dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” tegas Wakapolda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: