Rayuan Maut Pelajar di Jambi Ke Bini Orang Berakhir Babak Belur Ditangan Suami
JAMBI- Telah terjadi penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial RM (16) setelah melakukan rayuan maut (menggoda) terhadap seorang istri pelaku melalui akun instagram, korban mengalami babak belur akibat dihajar sang suami, pada Rabu (03/12) lalu.
Identitas pelaku bernama Agung Irza (21), Laki-laki, seorang buruh harian lepas, merupakan warga Jl. HOS Cokroaminoto RT. 34 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Sedangkan untuk identitas korban berinisial RM (16), Laki-laki, seorang pelajar, merupakan warga Jl. Emprit Raya 2 No. 09 RT. 25 kel handil jaya kec Jelutung Kota Jambi.
Kejadian itu terjadi tepatnya di Kawasan depan Puskesmas Simpang Kawat yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Awalnya, korban melakukan DM melalui Pesan instagram ke akun Istri pelaku, kemudian pelaku membaca isi pesan korban dan istrinya yang mesra dengan rayuan maut si korban tersebut, dan selanjutnya pelaku mengajak ketemuan korban di depan Puskesmas Simpang Kawat.
Setelah bertemu pelaku langsung memukul korban secara membabi buta hingga korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka bibir dan pecah, luka pada bagian hidung, mata kiri dan kanan bengkak dan lebam, luka lecet dan bengkak pada kaki kanan, dan mengalami sesak nafas atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Mapolsek jelutung guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf melalui Kanit Reskrim Ipda Fajaruddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, team opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka 4 jam setelah kejadian.
\"Untuk barang bukti yang diamankan, berupa hasil Visum Et Repertum, dan selanjutnya tersangka di bawa ke polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut,\" katanya, pada Kamis(16/12).
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35/2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Jelutung. (rhp).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: