BPK Perwakilan Provinsi Jambi Serahkan LHP Kinerja kepada 4 Kabupaten

BPK Perwakilan Provinsi Jambi Serahkan LHP Kinerja kepada 4 Kabupaten

JAMBI - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 (hingga Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal TA 2019 - Semester I 2021 pada Pemkab Bungo dan Instansi Terkait Lainnya, pada Kamis (16/12) dan dilanjutkan Jum’at (17/12) untuk Kabupaten Tanjabtim dan Kabupaten Tanjabbar.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dan Bupati Bungo, H. Mashuri setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Dalam sambutan Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat Jambi I, disampaikan bahwa tujuan masing-masing pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai upaya Pemkab Batang Hari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal TA 2020 dan 2021 (hingga Triwulan III) dan menilai efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah pada Pemkab Bungo, meliputi kegiatan pengelolaan PAD pada Tahun Anggaran 2019 - Semester I Tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja yang telah dilaksanakan, pokok-pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut, pada Pemkab Batang Hari belum menetapkan Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Teknis (TPT), dan Penilik BG.

“Pemberian Layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang pada Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu belum menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Pemkab Batang Hari belum mendorong kemudahan berusaha, yaitu penyelenggaraan PBG belum dapat diproses melalui Aplikasi SIMBG dan Pemkab Batang Hari belum memiliki perda tentang retribusi PBG. Pemkab Batang Hari belum sepenuhnya melakukan kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengembangkan iklim penanaman modal. Jika tidak segera dilakukan perbaikan maka permasalahan tersebut di atas dapat berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan Pemkab Batang Hari dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal,” papar Kepala Subauditorat Jambi I, Nur Miftahul Lail Kamis (16/12) lalu.
Sedangkan pada Pemkab Bungo terdapat egulasi dan kebijakan pengelolaan PAD yang ditetapkan belum lengkap, mutakhir, dan selaras serta indikator kinerja pengelolaan PAD pada Renstra BPPRD belum selaras dengan RPJMD, yang mengakibatkan Perda Kabupaten Bungo tentang Pajak Daerah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya, pemeriksaan pajak dan monitoring evaluasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah belum dapat dilaksanakan, tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan pelayanan pasar berpotensi terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perkembangan layanan, dan pengukuran indikator kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak dapat segera digunakan untuk pengambilan keputusan. Penetapan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD belum dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan tidak menggambarkan potensi pendapatan yang sesungguhnya.
“BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi, maka akan mempengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemkab Bungo untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas dari pelaksanaan kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Jum’at (17/12), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi kembali melaksanakan penyerahan LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja modal infrastruktur TA 2021 terhadap Pemkab Tanjabtim dan Tanjabbar. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Kepala Subunditoriat Jambi II Nelson Humiras Halomon Siregar menyerahkan LHP terhadap dua Kabupaten bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat H Abdullah , Sekda Tanjabbar H Agus Sanusi, Kepada Ketua DPRD Tanjabtim Mahruf dan Bupati Tanjabtim H Romi Hariyanto Kepala Perwakilan Rio Tirta melalui Kepala Subauditoriat II menyampaikan emeriksaan dilakukan dengan menguji bukti bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan dipilih sesuai pertimbangan pemeriksaan penilaian resiko , pengendalian intern yang relevan untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat , sesuai dengan kondisi yang ada.
“Dan dari hasil pemeriksaan Pemkab Tanjabbar ditemukan beberapa permasalahan yakni pengendalian mutu pekerjaan konstruksi pada kegiatan belanja modal belum sepenuhnya memadai, kekurangan volume dan mutu yang tidak memenuhi pada 4 paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 6 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp.1.177.206.160,-,” terang Kepala Subunditoriat Jambi II Nelson Humiras Halomon Siregar kemarin (17/12).
Kekurangan volume pada dua paket pekerjaan gedung dan bangunan serta 17 paket pekerjaan Jalan irigasi dan jaringan di dinas perumahan dan kawasan permukiman sebesar Rp.327.127.516,-, setel kelebihan perhitungan komponen bahan pada paket pekerjaan perluasan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum sebesar Rp 184.679.616. Sementara untuk Pemkab Tanjabtim ditemukan harga beberapa item pekerjaan dalam harga perkiraan sendiri lebih Tinggi standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas PU dan terdapat item-item pekerjaan yang belum diatur dalam standar barang.
“Harga pembelian beberapa item barang pada 11 pekerjaan swakelola lebih tinggi standar harga barang dan jasa kabupaten pada Dinas PU , kelebihan pembayaran gaji personil 1 orang tenaga ahli jasa konsultan pengawasan pada Dinas Perkim, kekurangan volume 12 pekerjaan pada dinas PUPR sebesar Rp.1.649.760.917, serta denda keterlambatan Rp. 7.933.444, serta denda keterlambatan 2 pekerjaan kurang dikenakan pada Dinas PUPR sebesar Rp. 96.818.896,” katanya.
Terkait permasalah tersebut telah dimuat di LHP, temuan semua dalam hal material, atas temuan tersebut berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi LHP, dan wajib berikan jawaban dan penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berharap agar pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD khususnya belanja modal infrastruktur, dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel \" tandas Nelson.(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: