Wajib Vaksin Dosis Kedua Jika Ingin Masuk Mall di Kota Jambi

Wajib Vaksin Dosis Kedua Jika Ingin Masuk Mall di Kota Jambi

JAMBI - Walikota Jambi Syarif Fasha sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 28/INS/XII/HKU/2021 tentang penggunaan sertifikat vaksin atau aplikasi peduli lindungi pada area publik dan tempat umum di Kota Jambi.

Instruksi tersebut menekankan bagi pengunjung area pulik dan tempat umum di Kota Jambi wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin dosis kedua.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat dan tim satgas Covid-19 Kota Jambi, diketahui masih banyak masyarakat yang tidak melakukan vaksin dosis kedua, sehingga perlu dilakukan berbagai langkah strategis untuk mencapai sasaran yang telah ditargetkan.

\"Instruksi Walikota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Desember,\" kata Abu Bakar.

Dalam Isntruksi tersebut, masyarakat atau pengunjung yang memasuki area publik (tempat umum) diwajibkan untuk menunjukan telah mempunyai sertifikat vaksin dosis kedua.

\"Bisa tunjukan bentuk fisik kartu vaksin atau melalui aplikasi peduli lindungi yang ada pada HP android,\" imbuh Abu.

Dalam hal itu, penanggung jawab pengelola area publik, Mall, pusat perbelanjaan, hotel, resto dan pelaku usaha lainnya harus menujuk petugas dalam melaksanakan instruksi dengan baik.

\"Seperti Mall, resto, pusat perbelanjaan harus ada petugas yang memeriksa kartu vaksin saat pengunjung datang,\" katanya.
Untuk pengawasannya, para Lurah, Camat diminta memantau berjalannya instruksi Walikota itu di sejumlah area publik dan tempat umum.

\"Jika ada pelanggaran di lapangan maka pihak Kecamatan dan Kelurahan dapat mengambil sikap tegas dengan berkoordinasi bersama Satpol PP, TNI dan Polri,\" ungkapnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: