Prostitusi Online Via Medsos di Jambi Dibongkar Polda Jambi

JAMBI- Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktek Prostitusi Online melalui media sosial
Satu orang pria yang juga berperan sebagai mucikari (penyedia) diamankan petugas di salah satu Hotel di Kota Jambi.
Identitas pelaku bernama Viktor (25) warga Sumatera Utara. Pengungkapan ini sendiri berawal pada Jumat, (17/12) lalu. Ketika itu, Tim Subdit V mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online di Kota Jambi.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan Patroli Cyber untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.
Setelah melakukan Patroli Cyber, sasaran Tim kemudian mengarah pada akun Instagram @alviannn.v, dengan sejumlah tanda-tanda yang ada di akun tersebut.
Setelah menelusuri jejak digital dari pelaku, akhirnya Viktor diamankan petugas. Setelah diamankan, petugas kemudian membuktikan adanya praktek Prostitusi Online yang dilakukan pelaku dengan menggerebek beberapa PSK dan pria hidung belang.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Rabu, (29/12) lalu.
\"Di salah satu hotel, petugas berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di kamar nomor 805, 810, dan 811,\" katanya, pada Kamis (30/12).
Santoso mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya. Namun, para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dijadikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.
\"Satu kali kencan, dipatok harga Rp 2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-perempuan ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku, \" ungkapnya.
Sejauh ini jelas Wadir, sudah ada 5 perempuan yang dipekerjakan oleh pelaku dan telah beroperasi selama 6 bulan sampai 1 tahun terakhir.
\"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, \" tutupnya. (rhp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: