Barang Rampasan Belum Semua Terjual, Kejari Sarolangun Akan Kembali Ajukan Permohonan

Barang Rampasan Belum Semua Terjual, Kejari Sarolangun Akan Kembali Ajukan Permohonan

SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, pada tahun 2021 lalu sudah melakukan lelang terhadap barang hasil rampasan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Hasil Lelang (KPKNL). Namun demikian, masih ada beberapa item, yang belum laku karna kurang diminati.

Maka dari itu, Kejari Sarolangun berencana akan mengajukan kembali permohonan ulang pada tahun 2022 ini untuk digandengkan dengan hasil lelang ditahun 2021 tersebut.



Kasi Barang Bukti, Kejari Sarolangun, Dody Jahari mengatakan, dari beberapa item barang dilelang online pada tahun 2021 lalu, yang laku hanya satu truk, motor dan beberapa handphone laku terjual.

\"Kalau hasil lelang online itu sekitar Rp. 135.430.000. Yang terdiri dari mobil truk satu, beberapa handphone dan motor,\" katanya.

Sementara beberapa item lain kurang diminati oleh peserta pada pembukaan lelang online tersebut. Mulai dari beragam jenis handphone, motor dan kendaraan roda empat lainnya masih belum laku terjual.

\"Masih ada mobil truk yang belum laku. Mungkin tidak sesuai dengan fisik dari harga yang ditetapkan. Karena biaya perawatannya mungkin tidak imbang dengan harga beli,\" jelasnya.

Disampaikannya, seperti jeni kendaraan roda empat, nilai limitnya diatas 35 juta semua. Kalau yang dibawah 35 juta seperti handphone, pihaknya bisa  menjual langsung berdasarkan dengan peraturan menteri keuangan.

\"Kita minta pertimbangan untuk tahun 2022, penurunan harga biar ada selisihnya. Karna hanya satu kali kita mengajukan lelang dalam setahun,\" ungkapnya.

Untuk hasil lelang barang rampasan Kejaksaan, Dody mengatakan akan langsung otomatis masuk kedalam kas negara. Mengingat proses yang dilalui pemenang akan menyetor ke KPKNL lalu menuju kas pusat.

\"Jadi KPKNL yang melelang  dan kami hanya memberi data dengan kode ini dari Sarolangun,\" pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: