>

Yuli Tersangka Penipuan 30 Ribu Sak Semen Senilai Rp 1,6 M Dibebaskan

 Yuli Tersangka Penipuan 30 Ribu Sak Semen Senilai Rp 1,6 M Dibebaskan

JAMBI- Yuli (53) tersangka dugaan penipuan 30 ribu sak semen seharga Rp. 1,6 Miliar dibebaskan dari dakwaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, ini penjelasan dari Kuasa Hukum EvaL Rahman.

Kuasa Hukum Yuli bernama Eva saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, setelah pihaknya menerima surat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jambi Nomor 799/Pid.B/2021/PN.Jmb, pada Senin (31/1) kemarin, dirinya bersama pihak keluarga langsung melakukan penjemputan terhadap kliennya di Rumah Tahanan Polda Jambi.

\"Kami dari Kuasa Hukum ibu Yuli dengan ini ingin memberikan penjelaslan mengenai perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana, diputuskan klien kami bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan,\" katanya, pada Selasa (1/2).

Eva menjelaskan, keputusan ini setidaknya telah dipertimbangakn oleh Majelis Hakim dari beberapa pembuktian, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang didakwakan pada dakwaan tunggal oleh JPU.

\"Jadi, Majelis Hakim memerintahkan, bahwa klien kita untuk dibebaskan segera dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Maka, pada saat itu klien kita dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi,\" jelasnya.

Sebelumnya, Yuli, terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian puluhan ribu sak semen yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu, divonis bebas dari seluruh dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (31/1).

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Partono, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan pesanan semen senilai Rp 1,6 miliar kepada saksi Suyanto, sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap hakim ketua Partono, saat membacakan amar putusan dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut untuk pikir-pikir selama tujuh hari, menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain.

Untuk diketahui, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Yuli(53) kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar yang terjadi beberapa tahun lalu. Informasi ini dihimpun dari Dirreskrimum Polda Jambi pada Minggu (5/9) sore. Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu, dimana pelapor Suyanto melakukan bisnis jual beli semen dengan pelaku Yuli.

Setelah mendapati kesepakan harga semen antara pelaku dan terlapor,yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor. Setelah itu, pelapor meminta uang sebagai uang muka kepada pelaku dan terlapor menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi uang yang di transfer oleh terlapor hanya sebesar Rp 300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: